Pemerintah di Wilayah Program Peduli Pilar Disabilitas Rumuskan Kesepakatan Pembangunan Inklusif

Jumat, 31 Januari 2025

Pada tanggal 23 Oktober 2018, kami mengadakan dialog tata kelola pembangunan kabupaten/kota inklusif sebagai salah satu acara yang merupakan rangkaian acara Temu Inklusi yang diselenggarakan oleh Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel (SIGAB) yang dihadiri oleh perwakilan dari 10 Pemerintah Kabupaten/Kota yang berada didalam wilayah kerja Program Peduli pilar disabilitas. Selain itu dialog tata kelola pembangunan kabupaten/kota inklusif juga dihadiri oleh perwakilan dari Kementrian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementrian Dalam Negeri, dan juga beberapa Organisasi Sipil Masyarakat yang bekerja sama dengan kami di dalam Program Peduli Pilar Disabilitas.

"Kami juga ingin mengumpulkan pembelajaran dari 10 Kab/Kota yang sudah berinisiasi inklusif itu jalannya seperti apa. Karena mereka itu posisinya sudah sampai menghasilkan sebuah peraturan Bupati/Daerah, memiliki roadmap untuk pembangunan inklusi, punya rencana aksi daerah, pembangunan infrastruktur ramah difabel hingga sudah melaksanakan akses layanan dasar bagi disabilitas," – Ranie Ayu Hapsari

Dialog tata kelola pembangunan kabupaten/kota inklusif diadakan sebagai forum bagi pemerintah yang bekerja di dalam wilayah kerja Program Peduli Pilar Disabilitas untuk berbagi pengalaman baik, praktek-praktek yang sudah mereka lakukan untuk mendukung pembangunan yang inklusif disabilitas. Selain itu, pertemuan tersebut juga dilakukan untuk mengapresiasi kerja-kerja pemerintah dan Organisasi Masyarakat Sipil dalam melakukan advokasi dan pembangunan yang inklusif disabilitas.

Dialog tata kelola pembangunan inklusif, perwakilan pemerintah dan organisasi sipil masyarakat yang hadir menghasilkan 10 kesepakatan yang dibawa kedalam deklarasi temu inklusi 2018 yang berisi:

  1. Pemerintah daerah memprioritaskan pembenahan data based serta sistem pendataan difabel supaya singkron antara data dari desa hingga nasional
  2. Perlu ada strategic planning pembangunan inklusif disabilitas yang akan menjadi acuan semua sektor
  3. Isu disabilitas harus masuk dalam RPJMN 2020 s/d 2024 sehingga RPJMN tidak lagi abu-abu untuk menyinggun isu disabilitas
  4. Memperluas serta menguatkan kapasitas kader-kader inklusi yang ada di desa serta di level kebupaten untuk menjadi agen perubahan
  5. Penguatan kapasitas pada organisasi disabilitas (DPO) perlu diperkaya terutama untuk kemandirian dan mengakses sumber-sumber pendanaan untuk membangun kerja-kerja inklusi termasuk menjadi mitra strategis bagi pemerintah untuk pembangunan inklusif (perencanaan, penyelenggaraan, monev)
  6. Disabilitas menjadi indikator atau penanda keberhasilan pembangunan termasuk memungkinkan untuk menjadikannya sebagai bagian dalam evaluasi kerja pelayanan dasar yang diselenggarakan aparat sipil negara
  7. Soal e-budgeting dalam pengeloaan dana desa perlu diatur nomenklaturnya supaya desa bisa menganggarkan untuk kerja-kerja inklusi tingkat desa
  8. Mendesak kepada pejabat pemerintah untuk memiliki komitmen dan merevolusi mental untuk memberikan pelayanan yang berkualitas kepada difabel
  9. Menghilangkan ego sektoral di lintas SKPD dan lintas kementrian untuk dapat bekerja bersinergi untuk pembangunan inklusif
  10. Perlu ada platform konsolidasi masyarakat sipil yang menjadi ruang bersama untuk memastikan partisipasi dalam perencanaan, monitoring dan evaluasi komitmen-komitmen tersebut

 

Selain itu, Pemerintah yang hadir juga menandatangani komitmen pembangunan inklusif sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk mendukung Pembangunan yang Inklusif. Komitmen tersebut ditandatangani oleh 20 Pemerintah Kabupaten/Kota yang menyatakan bahwa mereka sepakat dengan pemerintah yang telah mencanangkan pelaksanaan pencapaian tujuan pembangunan yang berkelanjutan (Suistanable Development Goals) hingga 2030. Semangat dari SDGs adalah memastikan tidak ada satu orang pun yang tertinggal dalam pembangunan. Selain itu, komitmen tersebut juga mendorong konsep pembanguan yang inklusif sebagai upaya pemajuan, penghormtan, perlindungan dan pemenuhan hak serta kesejahteraan kelompok rentan termasuk penyandang disabilitas dalam segala bidang kehidupan oleh karenanya diperlukan komitmen dari pemerintah untuk mewujudkannya.

 

Penulis: M Aditya Setiawan