Dana Desa untuk Difabel di Sumba Barat

Selasa, 30 November 2021

Perkenalkan, nama saya Y.J. Dapamerang Kepala Dinas PMD Sumba Barat. Saya mulai menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Sumba Barat pada 22 Januari 2018.  Jabatan yang menurut saya berat karena memiliki tanggungjawab atas kondisi pembangunan di 73 desa di Sumba Barat.  Terlebih ketika pemerintah nasional mengeluarkan Peraturan Presiden (perpres) Nomor 131/2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2015–2019, dan kabupaten Sumba Barat masuk didalamnya.   Kriteria daerah tertinggal tentu dinilai dari kondisi masyarakat desa baik perekonomian, sumberdaya manusia, sarana dan prasarana dan aksesibilitas.  Selama saya menjabat sebagai kepala dinas, saya mengamati yang terjadi di desa.   Terutama terkait penggunaan dana desa, karena jumlahnya yang tidak sedikit.   Seharusnya dana desa yang jumlahnya besar tersebut dapat digunakan untuk pemberdayaan masyarakat, peningkatan sumberdaya manusia, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.  Namun pada prakteknya, tidak banyak perubahan yang terjadi di desa-desa di Sumba Barat.  Oleh karena itu menurut saya kita harus betul-betul mengamankan dana desa, karena rata-rata di desa tidak ada program pembangunan dan pemberdayaan.  Mereka fokus di pembangunan fisik yaitu membangun jalan.   Ini karena fee-nya banyak didapatkan disitu.

 

Saya dilibatkan dalam Program Peduli oleh Bahtera dan Bappeda dalam pertemuan-pertemuan terkait disabilitas, saya terkejut karena ternyata jumlah disabilitas cukup banyak.  Itupun datanya hanya terbatas pada data di desa dampingan Bahtera, belum semua desa di Sumba Barat.  Suatu kali saya dilibatkan dalam pertemuan evaluasi Kelompok Kerja Disabilitas (Pokja Disabilitas) yang dibentuk oleh Bupati Sumba Barat.  Ini kegiatan yang baik, tetapi saya belum bisa melaporkan apa-apa karena saya masih baru menjabat dan tidak mendapatkan informasi yang cukup terkait program sebelumnya.  Saya tergerak untuk bisa berbuat sesuatu, ketika ada pembahasan bahwa salah satu tantangan pemberdayaan disabilitas di desa adalah minimnya dukungan dari pemerintah desa terutama terkait pendanaan untuk program-program pemberdayaan.

 

Saya masih terus berpikir apa yang bisa saya lakukan, apalagi saya menjabat sebagai kepala dinas yang dituntut untuk membuat kebijakan atas tantangan yang dihadapi disabilitas di desa.  Saya juga memiliki tantangan yang besar, karena sumber daya manusia pemerintah desa di Sumba Barat berbeda kondisinya dengan daerah lain.  Tidak hanya cukup dengan arahan, tetapi butuh ada kebijakan yang mudah untuk diimplementasikan.  Maka ketika saya diundang Bahtera untuk membahas tentang penggunaan dana desa untuk disabilitas saya langsung sepakat.  Dalam pembahasan tersebut kami berdiskusi mengenai strategi yang dapat digunakan.  Hingga munculah ide membuat panduan penggunaan dana desa yang responsive disabilitas beserta alat evaluasi dan monitoringnya.  Dalam proses penyusunan saya juga menambahkan untuk isu stunting, lansia, anak dan perempuan.  Karena saya tidak ingin kebijakan ini hanya ditujukan pada satu kepentingan saja, tetapi juga sekaligus menjawab kepentingan lainnya.   

 

Ketika panduan dan alat evaluasi APBDes selesai, saya dan teman-teman dari Forum Peduli dan Bahtera melakukan uji coba alat tersebut. Forum Peduli merupakan forum di tingkat desa yang anggotanya terdapat disabilitas yang mendiskusikan tentang hak-hak disabilitas.  Dalam suatu pertemuan dengan Forum Peduli saya sampaikan bahwa desa memiliki kewenangan dana desa, biarkan masyarakat desa bermusyawarah.   Bukan  pemerintah desanya yang mendominasi dalam penentuan dana desa.  Saya sampaikan bahwa kita harus berani untuk memberikan usulan, terutama usulan untuk program-program yang ditujukan pada kelompok marjinal, dan disabilitas masuk di dalamnya.  Ada satu hal yang harus diketahui bersama, yaitu pentingnya partisipasi kaum disabilitas dalam perencanaan.  Dalam panduan kami wajibkan desa untuk mengikutsertakan disabilitas.  Karena menurut saya, peran kita adalah memanusiakan teman-teman difabel.  Mereka harus diikutsertakan dalam musyawarah. Walaupun tidak semua usulan mereka diterima. Minimal mengikutsertakan dalam proses perencanaan akan membangkitkan semangat mereka.

Kini dampak dari panduan dan evaluasi APBDes sudah mulai terlihat.  Dari 80 milyar lebih di tahun 2019, setelah kami rekap dengan panduan evaluasi ini sudah teralokasi 10% untuk disabilitas.  Dan kami sudah melakukan musyawarah Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBD) untuk tahun 2020, kami jamin 20 milyar untuk disabilitas.  Sebelum ada panduan evaluasi prosentase anggaran untuk disabilitas kecil sekali.  Saya dan Forum Peduli perlu mengadvokasi aparat desa, mengarahkan desa sehingga penggunaan dana desa itu bisa efektif dan efisien.  Sekarang kami membangun rumah  layak huni untuk disabilitas. Rata-rata rumah di kampung adalah rumah panggung. Dengan dana desa, kita bangun rumah sehat  sehingga kursi roda bisa dipakai di dalam rumah. Di tahun 2020 sudah ada ambulance desa. Ambulance desa itu di daerah terluar yang jauh dari akses kesehatan. Sehingga jika ada warga desa yang sakit maka ambulance desa akan menjemput mereka.