Program Perlindungan Sosial bagi Difabel di Indonesia: Charity atau berdasarkan HAM [Sebuah perbandingan dari Program Perlindungan Sosial di Australia]
Jadwal di buku kerja menunjukkan kalau hari kedua dalam program Australia Award Scholarship (AAS) adalah membahas tentang National Disability Insurance Scheme (NDIS). Ketika mengikuti pre-course di Jakarta, hal pertama yang sangat ingin saya pelajari adalah NDIS ini.
Mendengar kata asuransi, pikiran saya langsung terhubung dengan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan), KIS (Kartu Indonesia Sehat), PBI (Peserta Bantuan Iur) serta sederetan nama-nama perusahaan yang menyediakan jasa asuransi swasta di Indonesia.
Tetapi NDIS ini adalah kebijakan nasional, jadi saya yakinkan diri saya kalau sederetan nama-nama swasta tersebut tidak masuk di dalamnya. Ada alasan mengapa saya begitu penasaran dengan NDIS. Saat ini Pusat Rehabilitasi YAKKUM (PRY) sedang mengawal advokasi untuk kebijakan BDT (Basis Data Terpadu) yang baru saja menyelenggarakan workshop nasional bersama Pusdatin (Pusat Data dan Informasi) Kementerian Sosial, TNP2K (Tim Nasional Penanggulangan dan Pengentasan Kemiskinan), serta perwakilan 11 kabupaten/ kota. Terbersit juga untuk menggali lebih dalam, benarkah program perlindungan sosial bagi difabel di Indonesia sudah dilakukan berlandaskan HAM? (Hak Asasi Manusia).
Di Indonesia BDT (saat ini disebut DTKS – Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) menjadi basis data untuk pemberian program-program perlindungan sosial bagi keluarga miskin berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dan ketetapannya juga telah diatur di dalam kebijakan berupa Peraturan Menteri.
Saya teringat dengan seorang keluarga di pelosok Sumba Barat. Sebut saja keluarga Pak Marthen. Pak Marthen bersama istri dan 3 anaknya yang difabel, tinggal di sebuah desa di pesisir pantai. Butuh waktu 1,5 jam dari kota menuju rumahnya.
Ketika mengunjungi rumahnya, Pak Marthen sedang membetulkan jaring penangkap ikan yang mulai renggang. Istrinya sedang menyuapi kedua anaknya yang masih kecil secara bersamaan. Dan anaknya yang sulung sedang duduk saja dengan melihat aktivitas keluarganya. Di bawah rumah panggungnya terlihat kursi roda yang sudah usang dan berkarat.
Foto Kursi Roda
“Kursi rodanya sudah rusak, jadi tidak bisa digunakan lagi”. Jelas Pak Marthen yang sedikit lebih lancar menggunakan bahasa Indonesia dibanding istrinya.
Mendengar jawaban tersebut, mata saya langsung mencari dengan detil letak ramp menuju rumahnya. Dan benar saja dugaan saya, tidak ada ramp ke rumah panggungnya (rumah di desa Sumba Barat rata-rata berpanggung dengan bambu-bambu yang renggang). Selain itu jalan menuju rumahnya adalah berbatu-batu, dan bisa dipastikan roda kursi roda akan gampang rusak jika melewati jalan tersebut. Lalu obrolan kami berlanjut tentang program-program layanan dari pemerintah yang dia dan keluarganya terima.
Pak Marthen dan keluarganya telah mendapat Kartu Indonesia Sehat (KIS) sebagai peserta PBI, Program Keluarga Harapan (PKH), Rastra (Beras Sejahtera). Dalam hati saya lega, karena dengan ukuran sebagai keluarga miskin maka Pak Marthen telah mendapatkan hak-haknya. Meski kartu KIS yang dia punyai jarang digunakan karana jarak dari rumah menuju puskesmas bahkan RSUD sangatlah jauh. Serta membutuhkan transportasi yang tidak sedikit biayanya.
Secara nasional, terdapat beberapa program perlindungan sosial di Indonesia. Program tersebut adalah Program Keluarga Harapan (PKH), Jaminan Kesehatan Nasional, Program Indonesia Pintar, Program Rastra/Bantuan Pangan, Jaminan Ketenagakerjaan, Asistensi Sosial Usia Lanjut hingga Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas Berat. Pemberian program tersebut berdasarkan BDT/ DTSK yang setiap tahun dilakukan verifikasi dan validasi oleh Dinas Sosial di Kabupaten/ Kota. Seharusnya setiap tahun, tetapi nyatanya ada juga daerah-daerah yang tidak pernah melakukan verval karena ketiadaan anggaran. Sehingga data yang digunakan adalah data tahun 2015.
Untuk bisa mendapatkan informasi mengenai NDIS, kami menuju kantor NDIA (National Disability Insurance Agency) dengan naik bus. Bus yang dapat diakses oleh kursi roda, karena terdapat tuas yang berfungsi menurunkan tinggi bis serta dilengkapi dengan ramp untuk jalur masuk dan keluar kursi roda. Di dalam terdapat tempat khusus kursi roda, dan tidak ada satupun yang boleh menggunakannya kecuali pengguna kursi roda.
Wajah girang terpancar pada teman-teman saya pengguna kursi roda, karena bisa menggunakan transportasi umum, dengan biaya yang murah, dan bisa melakukannya secara mandiri. Kursi roda yang digunakan oleh teman-teman saya adalah jenis kursi roda elektrik, yang dilengkapi dengan beberapa tombol untuk mengatur kecepatan serta memerintahkan arah sesuai kebutuhan.
Sebelum ke kantor NDIA, kami telah dipertemukan dengan beberapa orang (warga Australia) sebagai pengguna NDIS, sebagai aktivis yang memperjuangkan adanya program asuransi ini, termasuk sebagai anggota DPO (Disability People Organisation) yang melakukan advokasi untuk pengawasan implementasi kebijakan.
Mark Tonga (Ketua Dewan Disabilitas NSW) menyampaikan bahwa keberadaan NDIS merupakan reformasi besar yang terjadi di Australia atas perlindungan bagi difabel. Kebijakan ini berlaku sejak tahun 2013 dan sejak saat itu orang-orang mulai membicarakan tentang disabilitas.
Joanna Webber (Department of Foreign Affairs and Trade) menyampaikan bahwa sebanyak 475.000 difabel (sekitar 50% dari jumlah difabel di Australia) telah mendapatkan NDIS ini dengan biaya 22 milyar dollar Australia. Robin Eames (penulis, seniman, dan aktivis LGBTQ – yang bekerja di University of Sydney) mengatakan setelah mendapatkan NDIS, dia bisa lebih mandiri karena mendapatkan kursi roda yang dilengkapi mesin motor. Dia tidak lagi mendapatkan dukungan alat-alat yang dia mampu bayar, tetapi mendapatkan dukungan alat-alat yang dia butuhkan.
Direktur NDIS beserta beberapa stafnya telah menyiapkan slide presentasi untuk menjelaskan tentang skema NDIS. Skema yang menarik untuk direfleksikan dengan program perlindungan di Indonesia, program yang didedikasikan untuk pengentasan kemiskinan.
Choice and Control, Reasonable and Necessary. Empat kata ini menjadi kekuatan pada program ini. choice berarti memilih, control berarti mengawasi, reasonable berarti sewajarnya, dan necessary berarti sesuai kebutuhan. Bayangkan saja ketika difabel dapat memilih program perlindungannya sesuai kebutuhan sewajarnya, serta dapat mengawasi implementasinya.
Program ini juga dapat digunakan difabel untuk berpartisipasi dalam komunitas, layanan untuk mendapatkan pekerjaan, pelatihan bagi keluarga dan kehidupan sosial mereka. Setiap difabel (warga Australia) berusia 7 – 65 tahun, tanpa melihat apakah tergolong miskin atau kaya dapat mengajukan program dukungan dan akan dikaji oleh NDIS. Masing-masing difabel akan memiliki rencana pribadi untuk meningkatkan kualitas hidupnya. Rencana tersebut termasuk alat bantu mobilitas yang sesuai dengan kebutuhannya (termasuk kursi roda elektrik), teknologi adaptif, rumah yang dimodifikasi, terapi (termasuk terapi wicara dan okupasi), perawatan pribadi dan bantuan akses komunitas, serta bantuan transportasi.
Salah satu video testimony penerima manfaat NDIS yang merupakan difabel down syndrome menyampaikan bahwa dirinya mendapat pekerjaan di sebuah kafe setelah pengajuannya diterima oleh NDIS. Program ini juga membuka kesempatan kepada difabel untuk menentukan dan memilih pendamping yang dapat membantunya untuk mencapai rencana pribadinya. Jika di Indonesia, pendamping ini sama dengan peksos (pekerja sosial) yang direkrut oleh pemerintah.
Disabilitas psikososial juga tidak luput dari program ini. Ini menjadi menarik karena disabilitas psikososial memiliki kondisi yang tidak stabil. Oleh karena itu NDIS menyediakan anggaran yang fleksibel untuk memberikan dukungan bagi disabilitas psikososial.
Deteksi dini dalam tumbuh kembang, disediakan oleh Pemerintah Australia dalam NDIS dalam program Early Childhood, Early Intervention.
Foto Bersama Usai Diskusi
Mendengarkan penjelasan ini, lagi-lagi saya teringat dengan kisah difabel di Indonesia. Alat bantu yang dibutuhkan tidak semuanya dicover oleh program asuransi kesehatan nasional. Konsekuensinya adalah difabel harus membiayai sendiri alat bantu yang tidak masuk dalam daftar list dukungan dari jaminan kesehatan. Membandingkan program yang dimiliki di Indonesia memang sangatlah jauh. Program perlindungan sosial yang dimiliki adalah given dari pemerintah. Difabel masih menjadi obyek dalam program pengentasan kemiskinan. Difabel didata, lalu diverifikasi apakah valid atau tidak. Jika memenuhi kriteria maka akan mendapatkan program dari pemerintah sesuai kriteria tertentu. Tidak heran jika peningkatan kualitas hidup difabel di Indonesia sulit untuk diperbincangkan. Kemandirian difabel masih tergantung dari program-program yang diberikan, bukan tergantung dari hal-hal yang direncanakan sesuai kebutuhannya. Kalau alasannya adalah persoalan kemampuan pembiayaan, maka hal tersebut akan menjadi persoalan yang tidak pernah selesai.
Saya tidak mengerti mengenai politik anggaran, tetapi bukan menjadi alasan yang tepat jika anggaran menjadi kambing hitam. Seorang teman yang bekerja di pemerintahan daerah mengatakan bahwa alokasi belanja pegawai lebih banyak jika dibandingkan dengan program untuk masyarakat.
El Gibbs (Direktur Media dan Komunikasi untuk Penyandang Disabilitas Australia) saat ini sedang mengawal implementasi NDIS. Di media telah diberitakan bahwa NDIS perlu melakukan perbaikan, dan ada 29 rekomendasi terkait pelaksanaan yang semestinya lebih transparan. Terlepas dari perbaikan yang harus dilakukan NDIS, untuk sebuah konsep perlindungan sosial bagi difabel maka NDIS dapat menjadi referensi.
Penulis: Ranie A. Hapsari